BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Anak amanat sekaligus karunia
Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya
melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung
tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa - Bangsa tentang Hak - Hak Anak.
Salah satu hak asasi anak adalah jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Jaminan perlindungan hak asasi tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Hak-hak anak dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Butir butir tersebut adalah sebagai berikut, Hak perawatan khusus bagi anak cacat, Memperoleh pelayanan kesehatan, Hak memperoleh manfaat jaminan sosial (asuransi sosial), Hak anak atas taraf hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental dan social, Hak anak atas pendidikan, Hak anak untuk beristirahat dan bersenang-senang, untuk terlibat dalam kegiatan bermain, berekreasi dan seni budaya, Hak atas perlindungan dari eksploitasi ekonomi, Perlindungan dari penggunaan obat terlarang, Perlindungan anak dari segala
bentuk eksploitasi seksual,dan lain-lain. Dari bahasan diatas, kami tertarik
untuk membahasnya dalam suatu karya tulis yang kami beri judul” HAK INDIVIDU DENGAN
CACAT FISIK DAN MENTAL”
B.
Rumusan Masalah
1. Apa itu hak?
2. Bagaimana hak dan kewajiban seorang pasien?
3. Apa saja hak dan kewajiban seorang perawat?
4. Apa saja hak seorang pasien yang cacat fisik dan mental?
C.
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian dari hak.
2. Mengetahui hak dan kewajiban seorang pasien.
3. Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban seorang perawat.
4. Mengetahui hak pasien yang cact fisik dan mental.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak
Hak adalah tuntutan seseorang
terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan,
moralitas, dan legalitas.
Setiap manusia mempunyai hak asasi
untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain, dan
menerima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat
dimiliki oleh setiap orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral
sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yang merupakan kontrak
sosial, baik tersurat maupun tersirat, sehingga segala sesuatunya dampak
memberi dampak positif.
Semakin baik kehidupan seseorang
atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang hak-hak tersebut agar
terbentuk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan tercipta kehidupan
yang damai dan tenteram.
Adapun hak menurut C. Fagin (1975)
merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak
terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang
berdasarkan keadilan, moralitas, atau legalitas.
Sedangkan hak dari Sudut Hukum, hak
mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan situasi, misalnya
seseorang mempunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang
diinginkannya. Ditinjau dari sudut hukum, orang yang bersangkutan mempunyai
kewajiban tertentu yang menyertainya yaitu orang tersebut diharuskan atau
diwajibkan untuk berperilaku sopan dan membayar makanan tersebut (Fromer,
1981).
Selain itu hak dilihat dari sudut
pribadi, merupakan telah disesuaikan dengan perkembangn etis, antara lain
mengatur kehidupan seseorang berdasarkan konsep benar atau salah, baik atau
buruk yang ada di lingkungan tempat ia hidup dan tinggal dalam kurun waktu
tertentu.
Dan hak-hak asasi manusia mengacu
pada hak-hak istimewa atau hak-hak asasi setiap orang. Hak asasi manusia (HAM)
adalah hak untuk dapat mengekspresikan dirinya secara bebas agar dapat
berkembang dengan layak untuk tumbuh, menerima upah atas pekerjaan yang dilakukannya
secara bertanggungjawab.
B.
Hak
dan Kewajiban Pasien
Adapun hak yang dimiliki
oleh pasien sebagai berikut:
1. Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di
rumah sakit.
2. Pasien
berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3. Pasien
berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi
kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
4. Pasien
berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5. Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6. Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat
etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7. Pasien
berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit
tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan
dokter yang merawat.
8. Pasien
berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data
medisnya.
9. Pasien
berhak mendapat informasi yang meliputi :
a. penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
a. penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
b. kemungkinan
penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
c. alternatif terapi lainnya
d. prognosanva.
e. perkiraan biaya pengobatan
10. Pasien
berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
11. Pasien
berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri
pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi
yang jelas tentang penyakitnya.
12. Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
13. Pasien
berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal
itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14. Pasien
berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah
sakit
15. Pasien
berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit
terhadap dirinya.
16. Pasien
berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
Dan kewajiban yang dimiliki oleh
pasien sebagai berikut:
1. Pasien dan
keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah
skait
2. Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam
pengobatannya.
3. Pasien
berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang
penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4. Pasien dan
atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit/dokter
5. Pasien dan
atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian
yang telah dibuatnya
6. Memahami dan
menerima konsekuensi pelayanan.
7. Memperhatikan
sikap menghormati dan tenggang rasa.
C. Hak dan Kewajiban Perawat
Hak-hak
perawat yaitu:
1.
Memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.
Mengembangkan diri melalui kemampuan
spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
3.
Menolak keinginan klien/pasien yang
bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik
profesi.
4.
Mendapatkan informasi lengkap dari
klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5.
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan
perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus
menerus.
6.
Diperlakukan adil dan jujur oleh
rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7.
Mendapatkan jaminan perlindungan
terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8.
Diikutsertakan dalam
penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
9.
Diperhatikan privasinya dan berhak
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya
serta tenaga kesehatan lain.
10.
Menolak pihak lain yang memberi
anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
11.
Mendapatkan perhargaan imbalan yang
layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah
sakit.
12.
Memperoleh kesempatan mengembangkan
karir sesuai dengan bidang profesinya.
Selain memiliki
hak, perawat juga memiliki kewajiban sebagai berikut:
1.
Perawat wajib memiliki :
a.
Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai
bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan
diseluruh wilayah Indonesia.
b.
Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai
bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek
keperawatan di sarana kesehatan
c.
Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP )
; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan
praktek perawat perorangan / kelompok
2.
Perawat wajib menghormati hak-hak
pasien.
3.
Perawat wajib merujuk kasus yang
tidak dapat ditangani
4.
Perawat menyimpan rahasia pasien
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.
Perawat wajib memberikan informasi
kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6.
Meminta persetujuan setiap tindakan
yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara
tertulis maupun secara lisan
7.
Mencatat semua tindakan keperawatan
( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP
yang berlaku
8.
Mematuhi standar profesi & kode
etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan
perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10.
Melakukan pertolongan darurat yang
mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11.
Melaksanakan program pemerintah
dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12.
Mentaati semua peraturan
perundang-undangan
13.
Mengumpulkan angka kredit profesi
dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
14.
Menjaga hubungan kerja yang baik
antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.
D.
Hak-hak
Individu dengan Cacat Fisik dan Mental
Termasuk
dalam kelompok ini adalah mereka yang tidak mampu meyakinkan keberadaan dirinya
dalam kehidupan sosial atau perorangan secara normal. Hal ini terjadi akibat
adanya kelemahan fisik maupun mental. Individu dengan kelemahan ini, sebagai
warga negara maupun makhluk Tuhan, tetap harus dihargai karena mereka juga
mempunyai hak yang sama dengan orang yang sehat. Hak-hak tersebut antara lain:
1. Mereka
berhak mendapatkan penghargaan dan martabat sebagai manusia sehingga dapat
menikmati kehidupan sepenuhnya dan sebaik mungkin.
2. Mereka
mempunyai hak sebagai penduduk dan berpolitik sebagaimana manusia lain, sesuai
dengan kemauan dan kemampuannya.
3. Mereka
berhak atas tindakan yang telah diterapkan agar mereka dapat percaya diri.
4. Mereka
berhak memperoleh tindakan atau pengobatan medis, psikologis, fungsional
(penggunaan alat bantu) seperti prostesa, rehabilitasi, sosial, pendidikan, dan
sebagainya, yang memungkinkan mereka agar dapat mengembangkan kemampuan dan
atau keterampilan secara maksimal agar dapat mempercepat proses integrasi dan
reintegrasi sosial.
5. Mereka
berhak memperoleh kesejahteraan sosial dan ekonomi pada tingkat kehidupan yang
layak (sesuai dengan kemampuannya untuk mendapatkan pekerjaaan).
6. Mereka
berhak mendapat pemenuhan kebutuhan spesifik dan harus dipertimbangkan dalam
semua tingkat perencanaan baik sosial atau ekonomi.
7. Mereka
berhak untuk tinggal bersama keluarga atau orangtua angkat dan berpartisipasi
dalam kegiatan sosial, kreatif, atau rekreasi.
8. Mereka
berhak mendapatkan perlindungan terhadap hal-hal yang menyangkut eksploitasi, diskriminasi
atau tindakan kejam dari pihak lain.
9. Mereka
harus mampu menggunakan kesempatan dan memanfaatkan bantuan hukum apabila
bantuan tersebut diperlukan untuk pribadi atau mempertahankan hak-hak yang
dimilikinya.
10.
Organisasi orang-orang
cacat tersebut dapat berkonsultasi kepada instansi atau
lembaga terkait mengenai hal-hal yang menyangkut hak-hak mereka.
11.
Individu dengan
kecacatan, keluarga, dan masyarakat harus secara penuh diberi informasi tentang
hak-hak mereka.
BAB III
KESIMPULAN
Hak
adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya
sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas. Adapun hak yang dimiliki oleh
pasien sebagai berikut: Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di
rumah sakit., Pasien berhak atas pelayanan yang
manusiawi, adil dan jujur, Pasien
berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi
kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi, dan lain-lain. Hak-hak perawat yaitu:Memperoleh perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, Mengembangkan
diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya, Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan
perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi, dan lain-lain. Hak-hak
Individu dengan Cacat Fisik dan Mental adalah Mereka berhak mendapatkan penghargaan
dan martabat sebagai manusia sehingga dapat menikmati kehidupan sepenuhnya dan
sebaik mungkin, Mereka
mempunyai hak sebagai penduduk dan berpolitik sebagaimana manusia lain, sesuai
dengan kemauan dan kemampuannya, Mereka berhak atas tindakan yang telah
diterapkan agar mereka dapat percaya diri, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Dalami, Ermawati. 2010. Etika Keperawatan. Jakarta: Trans Info
Media.
Suhaemi, Emi Mimin. 2004. Etika Keperawatan Aplikasi pada praktik. Jakarta: EGC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar