Minggu, 09 Juni 2013

HAK INDIVIDU DENGAN CACAT MENTAL DAN FISIK

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Anak amanat sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa - Bangsa tentang Hak - Hak Anak.
Salah satu hak asasi anak adalah jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai  dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Jaminan perlindungan hak   asasi   tersebut   sesuai   dengan   nilai-nilai   Pancasila   dan   tujuan   negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Hak-hak anak dalam berbagai bidang kehidupan dan  penghidupan.  Butir butir  tersebut  adalah  sebagai  berikut, Hak perawatan khusus bagi  anak  cacat, Memperoleh pelayanan kesehatan, Hak memperoleh manfaat jaminan   sosial  (asuransi  sosial), Hak  anak  atas  taraf  hidup  yang  layak  bagi perkembangan  fisik, mental  dan social, Hak anak  atas pendidikan,  Hak anak untuk  beristirahat  dan bersenang-senang, untuk terlibat dalam kegiatan bermain, berekreasi   dan   seni  budaya,  Hak  atas perlindungan  dari  eksploitasi  ekonomi, Perlindungan   dari  penggunaan  obat  terlarang,  Perlindungan  anak  dari  segala
bentuk eksploitasi seksual,dan lain-lain. Dari bahasan diatas, kami tertarik untuk membahasnya dalam suatu karya tulis yang kami beri judul” HAK INDIVIDU DENGAN CACAT FISIK DAN MENTAL

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa itu hak?
2.    Bagaimana hak dan kewajiban seorang pasien?
3.    Apa saja hak dan kewajiban seorang perawat?
4.    Apa saja hak seorang pasien yang cacat fisik dan mental?
C.       Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui pengertian dari hak.
2.    Mengetahui hak dan kewajiban seorang pasien.
3.    Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban seorang perawat.
4.    Mengetahui hak pasien yang cact fisik dan mental.


  





BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hak
Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.
Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain, dan menerima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yang merupakan kontrak sosial, baik tersurat maupun tersirat, sehingga segala sesuatunya dampak memberi dampak positif.
Semakin baik kehidupan seseorang atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang hak-hak tersebut agar terbentuk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan tercipta kehidupan yang damai dan tenteram.
Adapun hak menurut C. Fagin (1975) merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas, atau legalitas.
Sedangkan hak dari Sudut Hukum, hak mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan situasi, misalnya seseorang mempunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang diinginkannya. Ditinjau dari sudut hukum, orang yang bersangkutan mempunyai kewajiban tertentu yang menyertainya yaitu orang tersebut diharuskan atau diwajibkan untuk berperilaku sopan dan membayar makanan tersebut (Fromer, 1981).
Selain itu hak dilihat dari sudut pribadi, merupakan telah disesuaikan dengan perkembangn etis, antara lain mengatur kehidupan seseorang berdasarkan konsep benar atau salah, baik atau buruk yang ada di lingkungan tempat ia hidup dan tinggal dalam kurun waktu tertentu.
Dan hak-hak asasi manusia mengacu pada hak-hak istimewa atau hak-hak asasi setiap orang. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak untuk dapat mengekspresikan dirinya secara bebas agar dapat berkembang dengan layak untuk tumbuh, menerima upah atas pekerjaan yang dilakukannya secara bertanggungjawab.
B.  Hak dan Kewajiban Pasien
Adapun hak yang dimiliki oleh pasien sebagai berikut:
1.    Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2.    Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3.    Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
4.    Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5.    Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6.    Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7.    Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8.    Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
9.    Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a.  penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
b.      kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
c.        alternatif terapi lainnya
d.       prognosanva.
e.        perkiraan biaya pengobatan
10.     Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
11.     Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
12.     Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
13.     Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14.     Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
15.     Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
16.     Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
Dan kewajiban yang dimiliki oleh pasien sebagai berikut:
1.    Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait
2.    Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3.    Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4.    Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
5.    Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
6.    Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7.    Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.


C.  Hak dan Kewajiban Perawat
Hak-hak perawat yaitu:
1.    Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.    Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
3.    Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
4.    Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5.    Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
6.    Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7.    Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8.    Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
9.    Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
10.                   Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
11.                   Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
12.                   Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
Selain memiliki hak, perawat juga memiliki kewajiban sebagai berikut:
1.    Perawat wajib memiliki :
a.       Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b.      Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c.       Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2.    Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3.    Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4.    Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.    Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6.    Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7.    Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8.    Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.    Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10.     Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11.     Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12.     Mentaati semua peraturan perundang-undangan
13.     Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
14.     Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.

D.  Hak-hak Individu dengan Cacat Fisik dan Mental
Termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang tidak mampu meyakinkan keberadaan dirinya dalam kehidupan sosial atau perorangan secara normal. Hal ini terjadi akibat adanya kelemahan fisik maupun mental. Individu dengan kelemahan ini, sebagai warga negara maupun makhluk Tuhan, tetap harus dihargai karena mereka juga mempunyai hak yang sama dengan orang yang sehat. Hak-hak tersebut antara lain:
1.    Mereka berhak mendapatkan penghargaan dan martabat sebagai manusia sehingga dapat menikmati kehidupan sepenuhnya dan sebaik mungkin.
2.    Mereka mempunyai hak sebagai penduduk dan berpolitik sebagaimana manusia lain, sesuai dengan kemauan dan kemampuannya.
3.    Mereka berhak atas tindakan yang telah diterapkan agar mereka dapat percaya diri.
4.    Mereka berhak memperoleh tindakan atau pengobatan medis, psikologis, fungsional (penggunaan alat bantu) seperti prostesa, rehabilitasi, sosial, pendidikan, dan sebagainya, yang memungkinkan mereka agar dapat mengembangkan kemampuan dan atau keterampilan secara maksimal agar dapat mempercepat proses integrasi dan reintegrasi sosial.
5.    Mereka berhak memperoleh kesejahteraan sosial dan ekonomi pada tingkat kehidupan yang layak (sesuai dengan kemampuannya untuk mendapatkan pekerjaaan).
6.    Mereka berhak mendapat pemenuhan kebutuhan spesifik dan harus dipertimbangkan dalam semua tingkat perencanaan baik sosial atau ekonomi.
7.    Mereka berhak untuk tinggal bersama keluarga atau orangtua angkat dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial, kreatif, atau rekreasi.
8.    Mereka berhak mendapatkan perlindungan terhadap hal-hal yang menyangkut eksploitasi, diskriminasi atau tindakan kejam dari pihak lain.
9.    Mereka harus mampu menggunakan kesempatan dan memanfaatkan bantuan hukum apabila bantuan tersebut diperlukan untuk pribadi atau mempertahankan hak-hak yang dimilikinya.
10.              Organisasi orang-orang cacat tersebut dapat berkonsultasi kepada instansi    atau lembaga terkait mengenai hal-hal yang menyangkut hak-hak mereka.
11.              Individu dengan kecacatan, keluarga, dan masyarakat harus secara penuh diberi informasi tentang hak-hak mereka.












BAB III
KESIMPULAN
Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas. Adapun hak yang dimiliki oleh pasien sebagai berikut: Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit., Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur, Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi, dan lain-lain. Hak-hak perawat yaitu:Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya, Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi, dan lain-lain. Hak-hak Individu dengan Cacat Fisik dan Mental adalah Mereka berhak mendapatkan penghargaan dan martabat sebagai manusia sehingga dapat menikmati kehidupan sepenuhnya dan sebaik mungkin, Mereka mempunyai hak sebagai penduduk dan berpolitik sebagaimana manusia lain, sesuai dengan kemauan dan kemampuannya, Mereka berhak atas tindakan yang telah diterapkan agar mereka dapat percaya diri, dan lain-lain.


DAFTAR PUSTAKA
Dalami, Ermawati. 2010. Etika Keperawatan. Jakarta: Trans Info Media.
Suhaemi, Emi Mimin. 2004. Etika Keperawatan Aplikasi pada praktik. Jakarta: EGC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar